Jambret HP Mahasiswa Dihukum 3 Tahun 6 Bulan
KAYUAGUNG - Terdakwa Rudi Alamsyah (24), warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim dihukum oleh majelis hakim selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Amar putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, yang digelar secara virtual, Senin (14/2) sore. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diikuti dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kuhp, yakni menjambret HP milik mahasiswa Unsri," ujar hakim ketua I Made Gede Kariana SH dengan anggota Dani Agustinus SH dan Yuri Alpha SH serta panitera pengganti (PP) Hadi Ramansyah SH. Hukuman untuk terdakwa ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhafi Adliansyah SH, tiga tahun dan enam bulan penjara. Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi Minggu 24 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di jalan lintas depan Unsri, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI. Bermula, terdakwa didatangi oleh temannya Putra Wahyu (DPO) pada sore hari sebelum kejadian di rumahnya. Merencanakan untuk melakukan penjambretan kepada pengendara sepeda motor yang melintas. "Keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor sambil bawa kunci letter T, sesampainya di SPBU melihat korban Iga Novita Sari simpan satu kota HP Samsung A21 warna putih di dashboard sebelah kiri yang hendak keluar SPBU," terang hakim. Selanjutnya, saat kendaraan korban pelan keluar SPBU, Putra ambil HP korban dengan cara memepet motor korban. Pada kejadian korban sempat melakukan perlawanan dan meneriaki terdakwa maling. "Usai ambil HP korban, terdakwa sengaja menabrak ban motor bagian depan korban sehingga membuat korban terjatuh. Dan membuat terdakwa dikejar oleh warga dan meloloskan diri ke dalam areal kampus," ujar hakim. Tetapi akhirnya terdakwa berhasil diamankan anggota polisi yang melakukan pengamanan kampus. Akibat perbuatan trdakwa korban mengalami kerugian senilai Rp 2,6 juta dan mengalami luka lecet karena terjatuh. (nis)
Sumber: