Gencar Dicecar Pertanyaan Saksi Jantungnya Kambuh Saat Sidang Terdakwa Sarimuda

Gencar Dicecar Pertanyaan Saksi Jantungnya Kambuh Saat Sidang Terdakwa Sarimuda

PALEMBANG – Satu saksi, Titin, mengalami syok akibat penyakit jantungnya kambuh. Karena melihat suasana sidang memanas. Yakni, sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan. Jual beli tanah seluas 26 Hektar di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019. Melibatkan mantan Cawako Palembang, Sarimuda dan Margono. Memanasnya sidang dari adanya Penasehat Hukum Margono, advokat Edi Siswanto SH dan Jhony SH MH. Memberikan pertanyaan yang cukup menegangkan kepada beberapa saksi yang dihadirkan. Ketegangan itu terlihat ketika Penasehat Hukum Margono menanyakan. Tentang laporan dan pengaduan kepada Anton Nurdin SH MH. Salah satu saksi sekaligus Kuasa dan Penasehat Hukum pelapor. “Anda tahu perbedaan laporan dan pengaduan?” tanya Edi pada Anton pada sidang, Rabu (09/02). Perdebatan yang terjadi antara saksi Anton Nurdin dan Edi semakin memanas. Ketika menanyakan Persil Nomor 0035 yang belum ditandatangani. Sehingga menurut Kuasa Pelapor Anton Nurdin, objek tanah tersebut tidak bisa dikuasai. “Terkait Persil Nomor 0035, apakah itu penyebab objek tanah tidak bisa dikuasai menurut anda?” tanya Edi lagi pada Anton Nurdin. Dengan tegas Anton Nurdin pun menjawab. Hal itu yang membuat korban melapor kepada pihak berwajib. “Ya. Hal itu menjadi alasan untuk melaporkan,” ujar Anton. Situasi yang cukup menegangkan itu menyebabkan salah satu saksi lainnya. Titin mengalami syok akibat penyakit jantungnya kambuh. Oleh karena itu, Majelis Hakim diketuai Yoserizal SH MH. Memberikan instruksi untuk saksi keluar, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Sarimuda. Apakah ada keterangan saksi tidak bisa diterimanya. Saat itu, terdakwa Sarimuda keberatan dengan pernyataan saksi Anton di persidangan. “Saya berkeberatan dengan pernyataan saksi Anton tentang Persil 0035,” ucapnya singkat. Saat diwawancarai usai sidang, Anton Nurdin SH MH mengatakan. Bahwa awalnya kliennya ingin hal itu diselesaikan secara baik-baik. (*/palpos.id) Suasana persidangan terdakwa Sarimuda, mantan Cawako Palembang, di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (09/02).

Sumber: