Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata Dapat Santunan Rp 50 Juta

Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata Dapat Santunan Rp 50 Juta

BANTUL - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwanto menyatakan pihaknya akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus pariwisata hingga menyebabkan 13 orang meninggal dunia. Seluruh korban bakal diberikan santunan baik yang meninggal maupun luka-luka. “Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo, Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," kata Rivan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2). Sementara, dikatakan Rivan, korban penumpang selamat namun luka-luka PT Jasa Marga telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. “Sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja," imbuhnya. Rivan menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.    Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampaui dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan ketentuan PMK 15/2017. “Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur;" jelas Rivan. Sebelumnya, bus GA Trans dengan nomor polisi AD 1507 EH mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Pedukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2). Kendaraan meluncur dari atas bukit hingga menghantam tebing di sisi kanan jalan. Bus ini diketahui membawa penumpang asal Solo, Jawa Tengah. Mereka baru saja menikmati liburan di hutan pinus Mangunan. Selanjutnya rombongan akan menuju pantai Parangtritis. Kecelakaan diduga akibat rem bus blong. Akibat hantaman yang begitu keras, bus mengalami kerusakan parah, terutama di bagian depan dan samping kanan kendaraan.(rmol.id)

Sumber: