Dua Masjid Sudah Disantroni Beno, yang Ternyata Residivis

Dua Masjid Sudah Disantroni Beno, yang Ternyata Residivis

PRABUMULIH - Ada-ada saja yang dilakukan Beno Pandersko (24). Bukannya beribadah di masjid, dia justru melakukan aksi pembobolan dan mengambil sejumlah barang berharga di masjid. Atas perbuatannya itu, warga Desa Jemenang, kabupaten Muara Enim ini akhirnya diringkus tim opsnal Polsek Prabumulih Barat saat berada di kos - kosan yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar kelurahan Mangga Besar kota Prabumulih, Kamis (3/2) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar dikonfirmasi Jumat (4/2) membenarkan pihaknya telah mengamankan salah-satu dari dua pelaku pembobolan masjid. "Awalnya kita menerima laporan dan melakukan penggerebekan di kos-kosan yang ada di Mangga Besar,"akunya. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia. Pelaku ternyata sudah beraksi di dua TKP dengan dua Laporan Berbeda. "Pelaku ini juga merupakan residivis kasus yang sama," ujarnya. Dalam kesempatan itu dia mengatakan, dua TKP pembobolan masjid masing-masing Minggu, 5 Desember 2021 sekira pukul 08.30 wib di masjid Al-azhar jalan Jenderal sudirman (tebing tanah putih) kelurahan Patih galung kecamatan Prabumulih barat. Disana, pelaku mengambil 1 buah jenset merk Crisbow 3000 watt warna kuning, 1 buah Ampli fayer, dan satu buah kotak infaq dengan kerugian kurang-lebih Rp8 juta. Selanjutnya pada Sabtu, 29 Januari 2022 pukul 04.30 wib di masjid Al-Jannah kelurahan Patih galung kecamatan Prabumulih barat pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengambil 1 unit jenset, 1 unit jam digital, dan 1 buah speaker al-quran dengan kerugian kurang lebih Rp5 juta. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit jenset merk krisbow. "Kita masih melakukan penyelidikan karena ada seorang lagi pelaku yang berstatus DPO. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukasnya. (chy)

Sumber: