Terdakwa Sangkal Suruh Santri Lakukan Perbuatan Cabul

Terdakwa Sangkal Suruh Santri Lakukan Perbuatan Cabul

KAYUAGUNG - Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, perkara pencabulan dengan terdakwa RP (19) oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung, Rabu (2/2). Terdakwa menyangkal keterangan korban sebagai saksi yang dihadirkan. Yakni terdakwa menyangkal tidak menyuruh para korban untuk melakukan perbuatan cabul antar sesamanya. Persidangan itu digelar secara virtual, dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH. Dalam persidangan dengan menghadirkan 11 orang saksi. Sebanyak 7 orang merupakan korban, 3 orang dari pondok pesantren dan 1 orang wali santri. Dikatakan penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Candra Eka Septawan SH, terdakwa dalam persidangan menyangkal keterangan dari korban yang dihadirkan. Dengan alasan terdakwa tidak menyuruh korban melakukan perbuatan cabul antar sesamanya. "Selain menyangkal keterangan korban, terdakwa juga menyampaikan bahwa saat peristiwa cabul yang terjadi itu ada juga orang lain. Yakni pengajar yang lainnya yang melihat," terang Candra, kepada Sumeks. Co. Sambung dia, dari keterangan para korban dalam persidangan memang benar atas perbuatan cabul disuruh oleh terdakwa. Dari masing-masing korban berbeda beda. Yakni tiga jenis perbuatan cabul. Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa RP (19) hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di ponpes. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan. Dilakukan di dalam kamar pelaku. Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman. Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana, hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video. Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban, jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes. Perbuatan terdakwa dalam perkara ini didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Undang – undang tersebut merupakan perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002. Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Tetapi karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiganya dari ancaman pidana sehingga hukumannya 20 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH. Dikatakannya, sidang terdakwa dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Yaitu sebanyak 2 orang terdiri dari ketua yayasan Pondok Pesantren dan 1 orang pengajar. (nis)

Sumber: