Ini Alasan Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Jakut, Tapi Ada Catatan..

Ini Alasan Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Jakut, Tapi Ada Catatan..

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (ist) JAKARTA-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 98 karyawan pinjol ilegal yang digerebek di Jakut tak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga mereka dipulangkan. “(98) karyawan yang lain sudah dipulangkan dan mereka dalam kasus ini hanya sebagai saksi,” kata Zulpan, Sabtu (29/1/2022). Menurut Zulpan, kendati mereka sudah dipulangkan, namun sewaktu-waktu mereka akan dilakukan pemeriksaan guna untuk dimintai keterangan dalam pemberkasan kasus pinjol ilegal tersebut. “Mana kala nanti duperlukan untuk kelengkapan penyidikan atau pemberkasan maka nanti bisa dihadirlan (98 saksi),” tutur Zulpan. Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini, kata Zulpan, tak ada penambahan, yang menjadi tersangka hanya manajer inisial V. “Yang ditetapkan tersangka (cuma) manajernya seorong perempuan,” ujarnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini kantor yang digerebek berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) sore. Pinjol ilegal di Jakarta Utara itu tak terdaftar di OJK. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, usai melakukan gelar perkara, pihaknya akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan manajer pinjol ilegal yang digerebek di Jakarta Utara. Manajer yang ditetapkan tersangka berinisial V itu berperan membawahi secara langsung kegiatan perusahaan pinjol ilegal tersebut. “Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Kombes Auliansyah menuturkan, V hanya dijerat pasal Undang-Undang Perdagangan. Pasalnya pinjol ilegal kali ini tak melakukan tindakan melawan hukum seperti pengancaman kepada pengutang atau debitur, ketika tak memenuhi kewajibannya. “Jadi tidak ada seperti yang biasa kali ini seperti pengancaman, kemudian pornografi, itu tidak ada. Jadi tidak kami temukan, hanya saja perusahaan pinjol ini ilegal. Tidak terdaftar di OJK,” ujarnya. (fir/pojoksatu)

Sumber: