Deposit Dulu Sebelum Dapat Proyek, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Suhandy

Deposit Dulu Sebelum Dapat Proyek, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Suhandy

PALEMBANG - Penasihat hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH menanggapi fakta persidangan terkait deposit lebih dahulu bahwa kliennya terdakwa Suhandy baru dapat memenangkan proyek di dinas PUPR Muba. Titis menilai, tersangka Herman Mayori dan Edy Umari yang menjanjikan itu pada kliennya, Suhandy. Dengan alasan atau modus meminjam uang yang nantinya akan dibayar dengan proyek yang akan didapat Suhandy. "Kan sudah jelas bahwa klien kami dalam perkara ini sudah dipersiapkan sedemikan rupa untuk memenangkan tiap proyek di Muba oleh dinas PUPR-nya, sedangkan di dalam surat dakwaan dibuat seolah-olah memberikan janji pada pihak pegawai negeri," cetus Titis, Jumat (28/1). Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, diperoleh fakta bahwa uang deposit itu diserahkan pada 2020 yang diberikan Suhandy kepada terdakwa Eddy Umari serta Herman Mayori. "Maka dari keterangan itu, klien kami Suhandy menilainya tidak ada kaitan langsung dengan Bupati Muba. Terkait proyek klien kami ini hubungannnya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari," sebutnya. Bahkan, lanjut Ketua Ikadin Sumsel ini, deposit tersebut telah diselesaikan oleh Suhandy di bulan Maret 2020. Sedangkan terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba pada Januari 2021. "Artinya bisa saja Herman Mayori buat-buat omongan mengatasnamakan Bupati Muba. Kalau mau dapat proyek harus deposit dulu. Padahal bisa saja bapak Bupati saat itu tidak mengatakan seperti itu," jelasnya. Selain itu, kuasa hukum terdakwa Suhandy juga menjelaskan saat terdakwa Herman Mayori menjadi saksi pada agenda sidang sebelumnya. Dia menerangkan uang dari Suhandy di tahun 2020 senilai Rp. 2,5 miliar yang diterimanya lewat Edy Umari diserahkan ke Polda Sumsel, untuk pengamanan masalah di Polda, terkait Dinas PUPR Muba. Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (27/1) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, yakni dari pihak swasta kontraktor milik terdakwa Suhandy, serta staf ahli bidang keuangan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex. Usai persidangan, penuntut KPK, M Ihsan SH mengatakan dalam pembuktian perkara pihaknya mengaku diagendakan akan menghadirkan saksi-saksi yang terakhir, termasuk saksi yang juga bakal terdakwa Bupati non aktif Dodi Reza Alex. (fdl)

Sumber: