Didakwa Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Pj Walikota Ajukan Eksepsi

Didakwa Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Pj Walikota Ajukan Eksepsi

PALEMBANG - Setelah ditunda satu pekan, empat tersangka kasus korupsi dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya kembali disidang, Senin (21/1). Empat terdakwa, Ahmad Najib, mantan Pj Walikota Palembang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dihadirkan secara daring di Pengadilan Tipikor Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Naimullah SH MH dkk menyatakan, keempat terdakewa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang berkenaan dengan kewenangannya. Perbuatan para terdakwa, menurut JPU, telah merugikan keuangan negara Rp 116 miliar. Surat dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Yoserizal SH MH Usai membacakan surat dakwan, para terdakwa yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, serta Agustinus Antoni, didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan sanggahan atau eksepsi. Sedangkan terdakwa Loka Sangganegara melalui tim penasihat hukumnya tidakan akan mengajukan eksepsi. Usai sidang, M Adi Yuda Prawira SH selaku penasihat hukum terdakwa pengawas kontraktor proyek PT Indah Karya mengatakan alasan pihaknya akan mengajukan eksepsi karena kliennya hanya bertugas sebagai konsultan pengawas saja. "Di dalam surat dakwaan penuntut umum tadi kami nilai seolah-olah PT Indah Karya tidak melakukan tugasnya mengawasi, padahal nyatanya telah dilakukan pengawasan. Itu salah satu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti," singkatnya. Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH menjelaskan bahwa haknya terdakwa jika tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum, dan berhak mengajukan eksepsi. "Yang jelas kami sesuai dengan dakwaan yang dibuat, yang menurut kami telah berdasarkan alat bukti, tinggal nanti pembuktiannya saja dipersidangan," kata Radyan. Dijelaskannya bahwa para terdakwa dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Yang bersangkutan, sebagaimana pasal yang kina dakwaan tersebut terancam pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Radyan. (fdl)

Sumber: