Fatimah Korban Dibakar Suami Meninggal

Fatimah Korban Dibakar Suami Meninggal

LUBUKLINGGAU - Fatimah alias Nabilah alias Dila (49), korban dibakar suaminya, Riyanto alias Ririn (35), meninggal dunia, Jumat (21/1) sekitar pukul 14.00 WIB, di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau. Jenazah Fatima dibawa ke alamatnya di RT 10, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Ketua RT 10 Cereme Taba, Abdul Khatob membernarkan bahwa Fatimah merupakan korban dibakar suaminya, di sebuah rumah yang baru ditingali kedunya, di Jalan Pasundan Dusun V Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (18/1) lalu itu. "Iya jenazah dibawa ke sini (RT 10, Cereme Taba)," kata Hasbullah, Jumat (21/1). Dia menjelaskan, Fatimah memang baru ikut suaminnya ke Tugumulyo, Musi Rawas. "Dia sebelumnya tinggal di RT 10, dia berjualan ikan dan sayur. Bahkan dia kami urus dapat batuan UMKM," katanya. Seperti di beritakan sebelumnya, Fatimah dibakar suaminya, ditempat tinggalnya di Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Srimulyo, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (18/1), sekitar pukul 11.30 WIB. Korban Fatimah menderita luka bakar hampir sekujur tubuh. Sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Aisyah Lubuklinggau. Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK, dalam rilis Kamis (20/1), menjelaskan Ahmad Riyanto alias Ririn sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ririn ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau diacam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas, awalnya keduanya bertengkar, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. "Saat korban sedang memasak di dapur, terjadi cekcok mulut antara keduanya," jelas Kapolres. Awalnya, korban Fatimah menanyakan sayuran untuk jualan. Kemudian tersangka Ririn mengatakan "Uang belanja untuk sayur kan dikau". Dijawab oleh korban, bahwa uang tersebut ada di rumah Lubukliggau. Sehingga keduanya bertengkar. Dalam pertengkaran itu, tersangka mengatakan "Kagek kubakar kau idup-idup". Dalam kondisi emosi, ia langsung membeli Pertalite di warung sambil mengendarai sepeda motor. Pertalite itu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik, dan dibawa pulang oleh tersangka. Setelah sampai di rumah, ia melihat istrinya masih di dapur. Ia kemudian sempat berkata minyak sudah dibeli. Kemudian langsung melempar istrinya yang sedang memesak dengan Pertalite. Imbasnya, api menyambar kebadan korban dan kemudian korban meminta tolong keluar rumah. Sementara tersangka Ririn sempat pergi, dan akhirnya ditangkap Rabu (19/1) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Siti Aisyah. Selain itu dijelaskan Kapolres, diketahui keduanya menikah secara resmi pada 2016, dan baru dua bulan menetap di Jalan Pasundan Desa Triwikaton, tepatnya di eks rumah nenek tersangka Ririn. Kemudian dalam perkara ini, penyidik Polres Musi Rawas juga meminta keterangan beberapa saksi, diantaranya termasuk ibu tersangka yakni Siti Munajah, adik korban Tina Marlinda. Juga pemilik warung tempat Ririn membeli Pertalite. (cj17)

Sumber: