Rutan Tak Beri Izin, Sidang Kasus Korupsi Turap Ditunda

Rutan Tak Beri Izin, Sidang Kasus Korupsi Turap Ditunda

PALEMBANG,- Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr A Rivai Abdullah, dengan agenda pemeriksaan dua terdakwa Rusman serta Junaidi terpaksa ditunda, lantaran pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang tidak memberi izin jika keduanya dikeluarkan untuk dihadirkan secara offline dipersidangan. Padahal pada persidangan yang digelar sebelumnya, majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH memerintahkan kepada penuntut umum Kejati Sumsel agar keduanya dapat dihadirkan secara langsung dipersidangan. "Maaf pak hakim, jauh sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Pakjo Palembang, namun tidak ada direspon hingga saat ini," kata salah satu penuntut umum saat akan dimulai sidang, Selasa (18/1). Menanggapi hal itu, majelis hakim pun akhirnya mengeluarkan penetapan yang pada intinya, untuk menghadirkan kedua terdakwa secara langsung dipersidangan Kamis (20/1) nanti, mengingat seringnya terkendala jaringan internet hingga mempersulit pemeriksaan perkara. "Ditambah agendanya kali ini yakni pemeriksaan terdakwa, agar kami tidak salah dalam memeriksa perkara," ungkap Sahlan sebelum menutup sidang. Diwawancarai usai sidang, Lisa Merinda SH MH didampingi Arief Budiman SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Rusman mengaku setuju dengan penetapan majelis hakim agar keduanya dapat dikeluarkan sementara agar mempermudah pemeriksaan terdakwa. "Karena ini menyangkut hak hidup orang, kita pun keberatan jika saat pemeriksaan terdakwa dihadirkan secara online, mengingat sebelumnya sering beberapa kali terkendala jeleknya sinyal jaringan internet," singkat Lisa Merinda diwawancarai awak media, Selasa (18/1). Dikonfirmasi terpisah, terkait tidak diberikan izin keluar sementara terhadap dua terdakwa tersebut Karutan Kelas IA Palembang Bistok O Situngkir secara singkat mengaku belum mendapat izin dari pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel. "Sampai saat ini, kami belum mendapatkan perintah dari Kanwil Kemenkumham soal izin tersebut," kata Bistok melalui pesan singkat. (Fdl)

Sumber: