Dituduh Terlibat Bom Katedral Filipina, Munarman: Itu Jelas Fitnah!

Dituduh Terlibat Bom Katedral Filipina, Munarman: Itu Jelas Fitnah!

JAKARTA - Mantan sekretaris umum FPI Munarman geram atas tudingan saksi IM yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kesaksiannya, IM menuding Munarman terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Jolo, Filipina. Hingga menuding adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda. Munarman menganggap tudingan itu fitnah. "Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman dalam persidangan, Senin (17/1). "Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di Yaumul Hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," tambah Munarman menegaskan. Dalam kasus ini, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama. JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain. Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (rmol.id)

Sumber: