UMK PALI Masih Sama

UMK PALI Masih Sama

PALI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyebutkan bahwa Upah Minum Kabupaten (UMK) bagi pekerja yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan masih tetap sama besarannya dengan tahun 2021 alias tidak naik. Hal itu diungkapkan, Kepala Disnakertrans PALI Usmandani SH, bahwa keputusan itu mengikuti Keputusan gubernur Sumatera Selatan nomor: 746/KPTS/Dianakertrans/2021 tentang upah minimum Provinsi. "Besarannya Rp 3.144.446,-, artinya UMK PALI tidak naik. Kita mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP,red) yang berdasarkan keputusan Gubernur," ungkapnya. UMK tahun 2022 ini diakuinya, tidak ada perbedaan sektor karena telah dihapus, jadi seluruh perusahaan yang bergerak diberbagai bidang UMKnya sama. "Kalau sebelumnya antara sektor Migas dan perkebunan ada perbedaan, namun di tahun ini dihapus. Semua perusahaan sama dalam memberikan UMK kepada pekerjanya. Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu, kami siap menerima laporan dan memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan," terangnya. Sementara untuk lowongan tenaga kerja (Loker) dari perusahaan yang dipampang pada pengumuman di kantor Disnakertrans, dikatakan Usmandani hingga memasuki pertengahan bulan Januari belum ada satu pun yang masuk. "Seluruh perusahaan wajib lapor untuk melakukan penerimaan pekerja atau karyawan baru dan saat ini surat edaran akan disebarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan. Seharusnya meskipun edaran belum sampai, perusahaan yang butuh karyawan baru harus cepat lapor agar masyarakat mengetahui dan tidak ada prasangka masyarakat bahwa loker dilakukan diam-diam," pungkasnya. (ebi)

Sumber: