Sembilan Desa di OKI Masuk Tahap Pengukuran Tanah Warga Program PTSL

Sembilan Desa di OKI Masuk Tahap Pengukuran Tanah Warga Program PTSL

KAYUAGUNG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua Kecamatan yakni SP Padang dan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih tahap pengukuran. Hal ini diungkapkan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, Zamili melalui Ketua Tim I Ajudikasi PTSL, Nuryanti ST MSi, kepada Sumeks. Co, Selasa (11/1). Menurut dia, prosesnya terus dilaksanakan dan terdapat di 9 desa. Untuk 3 desa di Kecamatan SP Padang dan 6 desa di Kecamatan Jejawi. "Program PTSL ini adalah percepatan pedaftaran tanah-tanah milik masyarakat khususnya di Kabupaten OKI ini melalui BPN, " katanya. Nuryanti menjelaskan, untuk 3 desa di Kecamatan SP Padang adalah Batu Ampar, Terusan Laut dan Bungin Tinggi. Lalu 6 desa di Kecamatan Jejawi yaitu Batun Baru, Lubuk Ketepeng, Lingkis, Ulak Tembaga, Tanjung Aur dan Tanjung Alai. Dalam pelaksanaan PTSL ini, ditegaskan Nuryanti, petugas di lapangan mendapat kendala-kendala. Yakni masih ada masyarakat yang enggan membuat sertipikat dengan berbagai alasan Seperti alasannya karena kesulitan ekonomi dan ketakutan untuk membayar pajak. Program PTSL ini masyarakat yang bersangkutan menyiapkan dana sebesar Rp 200.000 untuk biaya persiapan. "Dana tersebut dipergunakan untuk perlengkapan dokumen seperti materai, pasang patok dan sejenisnya sebelum melakukan pendaftaran atau pra pendaftaran yang dibebankan kepada pemohon. Ini mengacu kepada aturan menteri," jelasnya. Masih kata dia, apabila telah diterbitkan sertifikat telah memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga tujuan pelaksanaan PTSL adalah menghasilkan seluruh bidang tanah terdaftar menjadi desa/kelurahan lengkap. (nis)

Sumber: