KPK Limpahkan Berkas 10 Oknum Anggota DPRD Muara Enim

KPK Limpahkan Berkas 10 Oknum Anggota DPRD Muara Enim

PALEMBANG - Jaksa KPK akhirnya melimpahkan berkas perkara sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim ke Pengadilan Tipikor PN Palembang. Mereka dijerat atas dugaan gratifikasi pengesahan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Berkas hari ini, Kamis (6/1) diterima Panitera Tipikor pada PN Palembang. Sebanyak empat koper besar berisi sepuluh berkas dibawa jaksa KPK dipimpin jaksa Rikhi B Maghas SH MH. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan sepuluh berkas tersebut, oleh Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH dinyatakan lengkap, untuk selanjutnya dilakukan registrasi perkara. Adapun sepuluh tersangka itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. "Hari ini, berkas sepuluh tersangka kasus tersebut telah kita limpahkan kepada pihak PN Palembang, dan telah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu penetapan sidang saja," ungkap Rikhi usai pelimpahan berkas. Rikhi mengatakan, meski dilimpahkan sebanyak sepuluh berkas perkara, namun untuk dakwaan nanti pihak jaksa KPK RI akan dibuat jadi satu dakwaan saja, dikarenakan kronologis perkaranya sama. "Sementara untuk sepuluh tersangkanya saat ini, masih dilakukan penahanan dirutan KPK RI Jakarta, mengingat saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19," kata Rikhi. Namun, lanjut Rikhi tidak menutup kemungkinan akan dilimpahkan ke Rutan Tipikor Palembang jika memang nanti ada penetapan majelis hakim untuk dipindahkan demi kelancaran persidangan. Terpisah, Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi membenarkan bahwa PN Palembang telah menerima sepuluh berkas tersebut. "Proses pelimpahan berkasnya tadi sudah dinyatakan lengkap, dan sekarang lagi kita lakukan registrasi perkara, tinggal selanjutnya diserahkan kepada ketua PN Palembang untuk penetapan persidangan," kata Sahlan. Dijelaskannya, dalam proses penetapan persidangan baik untuk waktu atau jadwal persidangan, hingga perangkat persidangan akan dilakukan secepatnya, paling lama tujuh hari kerja. "Akan kita infokan jika nanti penetapan persidangannya sudah ada," tukas Sahlan. Diketahui selain sepuluh tersangka tersebut, penyidik KPK juga menetapkan lima belas anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Lima belas anggota DPRD Muara Enim yang baru ditetapkan tersangka itu yakni, AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Sedangkan tersangka lainnya yakni DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Dalam Kontruksi perkara KPK menjelaskan, para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. (fdl)

Sumber: