Tahap II Berkas Berikut Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan

Tahap II Berkas Berikut Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan

PALEMBANG,- Berkas perkara beserta barang bukti dan sepuluh orang anggota DPRD Muara Enim, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim resmi dilimpahkan penyidik ke penuntut umum KPK RI. Adapun sepuluh tersangka tersebut yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. “Tim penyidik, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sepuluh tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum, hal itu dikarenakan seluruh isi berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui rilis yang dibagikannya, Senin (3/1) Ali Fikri menjelaskan, selanjutnya penahanan 10 tersangka tersebut dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022. Dikonfirmasi terpisah, tim penuntut umum KPK RI M Asri Irwan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim. "Iya benar sudah tahap II, Insyaallah awal Januari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Saat ini tim penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk sepuluh tersangka tersebut," ujar Asri melalui pesan WhatsApp. Untuk diketahui, selain sepuluh anggota DPRD Muara Enim, tim penyidik KPK RI beberapa waktu lalu turut menetapkan 15 tersangka lainnya yakni lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin. Adapun konstruksi perkara KPK menjelaskan, bahwa para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. (Fdl)

Sumber: