Prita, Direktur PT BNS Buron, Kasus Penipuan Perumahan Syariah di Lubuklinggau

Prita, Direktur PT BNS Buron, Kasus Penipuan Perumahan Syariah di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU- Salah satu kasus menonjol tahun 2021 ditangani Polres Lubuklinggau, adalah dugaan penipuan atau penggelapan perumahan syariah PT Buroq Nur Syariah (BNS). Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono dalam pers rilis akhir tahun 2021 di Polsek Lubuklinggau Timur, menjelaskan ada ratusan korban dalam kasus ini, dan kerugian lebih dari Rp 45 milliar. "Kasus Buroq Nur Syariah yakni penipuan atau penggelapan dengan tersangka Prita Wulan Kencana sudah dilakukan penyelidikan. Korbannya banyak hingga kerugian mencapai Rp45 miliar," jelas Kapolres dalam pers rilis ungkap kasus selama 2021 di Polsek Lubuklinggau Timur, Jumat (31/12) Kapolres menjelaskan bahwa saat ini Direktur PT BNS, Prita Wulan Kencana sudah ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sampai sekarang, masih kami cari, sudah masuk DPO," jelasnya. Kemudian dijelaskan Kapolres, bahwa Prita ada juga dilaporkanke Polda Sumsel, sehingga pihaknya berkoordinasi dalam penyidikannya. Sementara dalam pers realis, Kapolrea merincikqn tahun 2021, Polres Lubuklinggau menerima laporan tindak pidana sebanyak 544 kasus. Jumlah itu menurun dibanding tahun 2020, yang tercatat 565 tindak pidana. "Kalau dilihat dari data ini, trennya 2021 tindak kejahatan menurun, sebesar 3,1 persen," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, didampingi para Kasat, dan Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP M Nasir. Dari 544 kasus 2021, penyelesaian tindak pidana sebanyak 547 kasus (100,5 persen). Sebagian kasus tahun 2020 juga ada yang disesaikan tahun 2021. Secara kuantitas, kasus yang mendominasi tahun 2021 adalah pencurian demgan pemberatan (curat), yakni sebanyak 91 kasus, selanjutnya penganiayaan berat (anirat) 51 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 42 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 29 kasus. (cj17)

Sumber: