Antisipasi Melonjaknya Tahanan Tipikor, Ini Kata Karutan Palembang

Antisipasi Melonjaknya Tahanan Tipikor, Ini Kata Karutan Palembang

PALEMBANG,- Meningkatnya jumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sumatera Selatan hingga penghujung tahun 2021 ini, membuat ruang penahanan khusus Tipikor pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang hampir mencapai kapasitasnya. Dikatakan Kepala Rutan Bistok Oloan Situngkir, saat gelar coffee morning dengan awak media, Jumat (31/12) mengaku dari catatan yang ada sebanyak 82 kamar tahanan untuk perkara Tipikor yang telah terisi. "Jumlah tersebut hampir memenuhi kapasitas kamar tahanan Tipikor di Palembang ini dengan kapasitas 100 kamar tahanan Tipikor," ujar Bistok. Ditambahkannya, jumlah kamar yang terisi tersebut belum lagi untuk perkara dugaan korupsi lainnya, yang mana menurut informasi, awal tahun nanti akan masuk ke Rutan Tipikor Palembang lebih dari 20an orang. Menurutnya, hal itu sudah di antisipasi, saat ini pihaknya sudah mendapatkan izin dari pimpinan untuk mempersiapkan dan memanfaatkan ruangan-ruangan yang ada. "Ruangan yang lama, yang jarang digunakan kita manfaatkan seperti ruangan bekas untuk warga binaan anak dulu, itu nanti akan kita renovasi, yang tentunya tetap mengedepankan sisi humanis, dikarenakan sebagian besar perkara korupsi dihuni oleh lanjut usia," ungkap Bistok. Ia menegaskan, tidak ada yang membedakan antara tahanan Tipikor serta tahanan pidana umum lainnya, semuanya sama dan tetap mengedepankan asas kemanusiaan sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan. Lebih jauh dikatakannya, untuk jumlah kapasitas Rutan saat ini menyangkut pidana umum, tercatat lebih dari 1400 warga binaan, dari jumlah kapasitas 750 warga binaan yang ada di Rutan Palembang. Sementara untuk jumlah petugas Rutan sendiri, lanjutnya berjumlah 130 petugas. "Kedepannya juga terhadap hal tersebut kita sudah mendapatkan izin, diantaranya akan memindahkan warga binaan yang masa hukumannya cukup lama, ke mata merah dan rutan lainnya serta khusus kasus narkotika jika masih dibawah umur kita alihkan ke Lapas Anak," kata Bistok.

Sumber: