Terdakwa Korupsi Dana BOK Dinkes Prabumulih Dituntut Nyaris Minimal

Terdakwa Korupsi Dana BOK Dinkes Prabumulih Dituntut Nyaris Minimal

PALEMBANG - Mantan Kepala Bidang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, yang terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017 bernama Nurmalakari, dituntut pidana hanya satu tahun dan sepuluh bulan penjara. Terdakwa yang dihadirkan secara virtual pada sidang yang digelar Rabu (29/12) diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dengan pidana melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Menuntut agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata JPU dalam tuntutan pidananya. Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa diganjar dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp 128,8 juta. "Apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda dapat disita, apabila nilainya tidak mencukup maka diganti dengan pidana satu penjara," ujar JPU. Usai mendengarkan tuntutan pidana, terdakwa Nurmalakari melalui tim penasihat hukum Abi Samran SH, langsung menyampaikan pembelaan (pledoi), yang pada intinya meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana. "Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, karena terdakwa masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil," sebut Abi Samran. Untuk itu, majelis hakim akan bermusyawarah dan meminta waktu hingga dua pekan guna membacakan putusan (vonis) kepada terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa Nurmalakari selaku pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Dinas Kesehatan Prabumulih, tahun anggaran 2017 lalu, pada kegiatan Home Visit. Dari keterangan saksi dalam persidangan, terungkap bahwasanya kegiatan home bisit tersebut dibuat oleh terdakwa seolah-olah ada, padahal kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Selain itu, dalam fakta persidangan terdakwa Nurmalakari juga melakukan pemalsuan pada tanda tangan dokter jaga yang bertugas di hampir setuap Puskesmas yang ada di Kota Prabumulih. (Fdl)

Sumber: