Perampas Ponsel Anak Kecil di Area Taman Palembang Ternyata Langganan Masuk Bui

Perampas Ponsel Anak Kecil di Area Taman Palembang Ternyata Langganan Masuk Bui

PALEMBANG - Enam kali keluar masuk bui karena melakukan sejumlah tindak kejahatan tak membuat Gunawan alias Anang (31) warga Lr Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus jera. Pada 24 Desember 2021 lalu, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir di kawasan Pasar 16 Ilir ini nekat merampas ponsel milik anak kecil yang sedang bermain di area Skate Park eks-Taman Nusa Indah Kecamatan Ilir Timur (IT) 1. Beberapa saat setelahnya, video kronologis tindak perampasan itupun viral di media sosial (medsos) dan menjadi atensi petugas Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Tersangka diringkus Tim Opsnal unit 1 Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Willy Oscar di rumahnya pada Minggu (26/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Pengakuan tersangka, dirinya sudah enam kali keluar masuk penjara diantaranya karena kasus kepemilikan senjata tajam, pencopetan dan pencurian. Modus operandi yang dilakukan tersangka berpura-pura mendekati korbannya. "Biasonyo yang aku dekati itu anak kecil atau wanita yang lagi memainkan ponsel di tempat umum. Ponselnyo aku jual di dekat rumah yang uangnya buat keperluan sehari-hari dan beli sabu," aku tersangka Anang, Selasa(28/12). Tersangka mengaku, dirinya kerap beraksi di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir, yang dalam beraksi dirinya sendirian. "Aku nyesal, pak buat kawan-kawan aku yang diluar sano berentilah gawe dak karuan. Pecak aku yang tebuang (lagi)," pinta tersangka Anang yang di sekujur tubuhnya dipenuhi tato ini. PS Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan menyebut perburuan terhadap tersangka bermula dari laporan ayah korban, Hedi Kusno (41) warga Desa Purun Kecamatan Penukal, PALI. "Tersangka ini residivis kambuhan yang kerap beraksi di sekitar Pasar 16 Ilir. Dengan menyasar korbannya wanita dan anak-anak yang tengah menggunakan ponsel di tempat keramaian," sebut Panjaitan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (kms)

Sumber: