Hari Ini, Berkas Penyuap Bupati Muba Lebih Dulu Dilimpahkan

Hari Ini, Berkas Penyuap Bupati Muba Lebih Dulu Dilimpahkan

PALEMBANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah limpahkan berkas calon terdakwa Suhandy, kontraktor penyuap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (22/12). Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu. Pantauan di Pengadilan Negeri Palembang hari ini, dua orang jaksa KPK tiba di pengadilan pukul 08.15 WIB dengan membawa dua kardus kecil berisikan berkas calon terdakwa. Berkas diterima langsung panitera Tipikor PN Palembang, Cecep Sudrajat SH MH. "Ya, berkas telah kita limpahkan kepada pihak Pengadilan Tipikor Palembang, diterima langsung petugas panitera PN Palembang," jelas Ikhsan, jaksa KPK saat diwawancarai usai pelimpahan berkas. Untuk saat ini, katanya, pihak KPK RI hanya melimpahkan berkas tersangka penyuap terlebih dahulu. Sedangkan untuk tersangka lainnya, termasuk Bupati Muba nonaktif selaku penerima suap akan menyusul kemudian. "Tadi sudah dinyatakan lengkap oleh panitera, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pihak pengadilan, untuk tersangka lainnya yakni penerima suap dalam waktu dekat juga akan segera kita limpahkan," tukasnya. Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari jaksa KPK. Atas nama tersangka atau calon terdakwa Suhandy, dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba. "Berkas tersebut sudah kita terima dan dinyatakan lengkap, maka untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan jadwal persidangan," ungkap Sahlan lagi. Menurutnya, penetapan jadwal persidangan nanti tergantung dengan ketua PN Palembang, siapa-siapa saja yang nanti ditunjuk sebagai hakim serta perangkat persidangan, berikut jadwal sidang perdananya. "Segera akan kita infokan, atau nanti bisa dilihat melalui laman web SIPP PN Palembang," tukasnya. Seperti diwartakan, Jumat 15 Oktober 2021, tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan sejumlah uang oleh penyelenggara proyek yang disiapkan tersangka Suhandy. Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan data transaksi Perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari. Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari. Selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di kabupaten Muba. Saat diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik. Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan. Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan. Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar. Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (fdl)

Sumber: