Kasus Dana Hibah KTNA Mura, Catur Handoko Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kasus Dana Hibah KTNA Mura, Catur Handoko Divonis 4,5 Tahun Penjara

LUBUKLINGGAU - Tedakwa kasus korupsi dana hibah KTNA Musi Rawas tahun 2020, Catur Handoko divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun), denda Rp 200 subsider 3 tiga bulan kurungan, dan terdakwa diwajibakan membayar uang peganti kerugian negara, Rp 365 796.000 subsider 1 tahun 6 bulan. Tedakwa mengikuti sidak vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Sahlan Efendi, dibantu Hakim Anggota Waslam Makhsid dan Ardlan Angga, dengan Panitera Pengganti (PP) Barto, Selasa (21/12). Sementara terdakwa Catur Handoko mengikuti sidang secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, didampingi Penasehat Hukum dari Posbakum PN Tipikor Palembang Supendi. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklimggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidana Khusus, Yuriza Antoni menjelasakan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa, 5 tahun 6 bulan penjara. Denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan uang perganti kerugian negara, Rp 365.896 000 sunsider 2 tahun 6 bulan. Dia menjelasakan terhadap putasan pengadialan itu, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dalam 7 hari kedepan. "Sementara dari tedakwa menyatakan menerima," jelas Yuriza, Selasa (21/12). Pihaknya masih memanfaatkan tenggang waktu untuk menentukan sikap, sambil berkoordinasi dengan pimpinan. Selama persidangan, katanya, terdakwa selalu menyangkal, namun itu hak terdakwa. Tetapi JPU mampu membuktikan bukti-bukti di persidangan, baik itu saksi-saksi maupun dokumen. "Sebenarnya hakim sependapat dengan JPU, hanya saja vonis dikurangi satu tahun dari tuntutan jaksa," jelasnya. Sejauh ini, katanya, terkait kasus korupsi dana hibah KTNA Musi Rawas, baru satu orang terdakwa. "Nanti kita lihat hasil keputusan nanti, apakah ada pengembangan atau tidak," katanya. Saat jadi tersangka penyidik sudah meyita uang tunai dari Catur. Dan juga barang bukti lain seperti sepatu, tas dan kostum olahraga. Sebelumnya, Catur Handoko ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020. Catur saat itu merupakan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura), Dana hibah tersebut senilai Rp 1,072 milliar, yang seharusnya untuk pelaksanaan kegiatan Pekan Nasional (Penas) KTNA ke XVI di Padang, 2020 lalu. Namun kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19, sementara uang hibah sebagian sudah digunakan terdakwa Catur. Sementara dari hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, kerugian negara mencapai Rp 477 juta. (cj17)

Sumber: