Kades Terlibat Pencurian Mobil Nonaktif Menunggu Surat Resmi Polres
MUARADU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Pemda OKU Selatan, belum mengambil sikap pemberhentian Kepala Desa di Desa Gedung Baru Kecamatan BPRRT, yang tersandung kasus pencurian mobil beberapa waktu lalu. Kepala Dinas PMPD Juproni, S. Pd., I, M. Si melalui Kepala Bidang (Kabid) ADM dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE, mengatakan jika pihaknya belum mengabil sikap atau tindakan, karena masih menunggu surat resmi penahanan dari Polres OKU Selatan. Surat resmi yang nantinya untuk menjadi dasar pemberhentian sementara Kades tersebut. "Jika sudah ada surat penahanan resmi yang disampaikan oleh Polres ke Dinas PMPD maka Kades tersebut langsung dinonaktifkan atau diberhentikan sementara sembari menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap),'' terangnya, Senin (20/12). Saat ini, Desa tersebut dipimpin Plh yang sangat terbatas dalam mengurus Administrasi Desa. Kalau sudah keluar surat penahanan akan mengankat Sekretaris Desa sebagai Plt yang akan mempasilitasi PAW. "Dinas PMPD telah melayangkan surat untuk meminta Surat Penahanan yang akan dijadikan dasar untuk menon aktifkan Kades tersebut. Jika sudah ada surat keterangan resmi dari Polres maka akan segera dilakukan pengangkatan Plt,'' terangnya. Untuk Kades yang tersandung kasus ini sendiri merupakan Kades hasil pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 yang semestinya akan memimpin desa sampai dengan tahun 2025. "Sekarang masih plh, nanti kalau sudah ada surat resmi dari Polres Kades di Non Aktif kan dan mengangkat Sekertaris Desa (Sekdes) sebagai Plt, jika sudah inkracht maka langsung melakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW),'' jelasnya. (dal)
Sumber: