Warung Esek Esek di Banyuasin Akhirnya Dibongkar
BANYUASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin, membongkar warung kopi yang berada di Desa Pulau Punjung Kecamatan Sembawa, Senin (20/12). Pembongkaran dilakukan karena warung kopi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005 tentang larangan penyalahgunaan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat. Kendati sempat mendapatkan penolakan dari pemilik warkop, akhirnya pembongkaran tetap dilaksanakan dan berjalan aman. Kasat Pol PP Banyuasin H Indra Hadi mengatakan warung kopi tersebut terbukti menyediakan wanita malam dan minuman keras. "Warung tersebut sudah dilakukan razia beberapa waktu lalu,"ucapnya. Usai dari razia itu pemilik warung sudah membuat surat perjanjian agar membongkar warung tersebut secara sukarela dalam jangka waktu brita hari. "Akan tetapi diabaikan, jadi kita bongkar paksa, " tuturnya. Indra Hadi mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyediakan minuman keras dan wanita penghibur. "Jangan sampai melanggar dan sediakan miras dan wanita penghibur, "terangnya. Apalagi jika terbukti pihaknya tak segan untuk melakukan pembongkaran. "Kita akan tindak tegas. Untuk itu kami harap agar pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah yang telah ada," pungkasnya. Seperti diketahui, lokasi prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang - Betung tepatnya di Desa Junjung Kecamatan Sembawa Banyuasin, digrebek satpol PP Banyuasin, Jumat (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat pengrebekan, ikut diamankan RS (32) diduga wanita pekerja seks komersial (PSK), kondom, pemilik warkop dan puluhan botol miras. (qda)
Sumber: