Empat Pelaku Judi Sabung Ayam ‘Musi Raya’ Diciduk

Empat Pelaku Judi Sabung Ayam ‘Musi Raya’ Diciduk

PALEMBANG - Unit Ops Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku judi sabung ayam di Jl Musi Raya, Lr Karya Sakti, Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, Ahad (19/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Empat pelaku yang diamankan yakni, A Hadi Suprayitno (50) warga Jl Anggrek Raya, Kelurahan Sialang Sako, Mursita (47) warga Jl Jepang, Kelurahan Sako, Martinus (48) warga Jl TPA Sukawinatan Perum Mutiara 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami dan Rahmad Wijaya (45) warga Jl Musi Raya, Lr Karya Sakti, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang. Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku judi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam di Jl Musi Raya, Lr Karya Sakti. Polisi akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut, anggotadipimpin Kasubdit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa melakukan penggerebekan dan didapati sejumlah pelaku dan barang bukti. "Saat ini pelaku sudah kita amankan di Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan masih menjalani pemeriksaan petugas," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (20/12). Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu gulung ambal karet gelanggang sabung ayam, dua ekor ayam bangkok dan sejumlah uang Rp7,5 juta. "Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian sabung ayam," terangnya. Sementara dihadapan petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya. "Kami main dengan cara mengadu dengan tahanan uang pak," tukasnya. (dey)

Sumber: