Polres Lubuklinggau Gagalkan Transaksi Jual Beli Besi Rel Kereta Api

Polres Lubuklinggau Gagalkan Transaksi Jual Beli Besi Rel Kereta Api

LUBUKLINGGAU - Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan rencana penjualan besi rel kereta api, yang merupakan hasil curian.  Dua diduga pelaku ditangkap, yakni Heri (27) dan Gatot Haris Munandar (23). Keduanya warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.  Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menuturkan pihaknya menerima laporan sering terjadi pencurian besi rel kereta api, di jalur Lubuklinggau-Palembang. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan, kemudian Sabtu (18/12), didapatkan informasi ada dum truck yang bermuatan besi, diduga besi rel kereta api. Besi yang diduga hasil itu,  oleh para pelaku dimasukan dalam dum truck nomor polisi BG 8050 OH. Dengan Tujuan hendak menjual hasil pencurian tersebut. Kemudian dengan kecepatan petugas, sewaktu dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Simpang Periuk-Tugu Mulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sabtu (18/12), sekitar pukul 05.00 WIB dapat dihentikan.  "Saat laju kendaraan dihentikan tim gabungan Sat Reskrim & Staf Bag Ops, pelaku berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap," jelas Kasat, Ahad (19/12).  Tak tanggung-tanggung dari dua tersangka didapatkan barang bukti 56 besi rel kereta api, masing-masing panjang 4 meter.  "Setelah diintrogasi, dua tersangka mengaku turut serta dalam pencurian besi rel kereta api. Perannya sebagai penjual barang curian," ujarnya.  Kasat menjelaskan, akan mengembangkan perkara tersebut, akan mencari dugaan pelaku lain. (cj17)

Sumber: