Isap Ganja di Pondok, Petani Diciduk Bersama Dua Paket Sabu
LAHAT - Aparat Sat Narkoba Polres Lahat meringkus petani kopi yang sedang berada di dalam pondok. Tersangkanya Karpustrian (33) warga Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap Kamis (16/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya saat dilakukan pengrebekan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, dan timbangan digital warna silver. Ditemukan petugas di dalam tas selempang warna hitam yang dilantai pondok dekat tersangka duduk. Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, satu set alat hisap sabu/ bong, satu unit handphone Android warna biru yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba. Kwmudian petugas juga melakukan pemeriksaan dirumah milik tersangka tidak jauh dari pondok tersebut dan ditemukan barang bukti satu linting ganja di bawah kasur yang berada di kamar milik tersangka. "Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli dari pelaku berinisial Bn warga Pagar alam. Rencannya narkoba akan dijualnya kembali," ujar Airtu Lispono, Ahad (19/12). Atas tindakannya tersangka dijerat pasal Primer 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kasusnya akan dikembangkan guna menangkap bandar besarnya," tukansya. (gti)
Sumber: