Jelang Tutup Tahun, Kejari Banyuasin Musnahkan Uang Palsu dan Narkoba

Jelang Tutup Tahun, Kejari Banyuasin Musnahkan Uang Palsu dan Narkoba

BANYUASIN -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan uang palsu di halaman kantor Kejari Banyuasin, Rabu (15/12). Kejari Banyuasin, Budi Herman mengatakan, narkoba dan uang palsu ini adalah barang bukti kasus yang ditangani Kejari Banyuasin sepanjang tahun 2021. "Untuk narkoba nyaris 500 gram, dan uang palsu Rp 500 ribu," katanya didampingi Kasat Pol PP Banyuasin, Drs Indra Hadi.  Narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu dan ekstasi. "Kita musnahkan dengan cara diblender dan sebagian dibakar," bebernya. Ia menambahkan, tren kasus narkoba di kabupaten Banyuasin mengalami peningkatan tahun ini. "Jumlah kuantitas dan kualitas meningkat," ungkapnya. Sejauh ini ada tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati dari kasus narkoba di Kabupaten Banyuasin. Diakuinya di Kabupaten Banyuasin sebagian besar pelaku dan korban penguna narkoba  lantaran rata-rata pengangguran, kuli bangunan dan lainnya. Oleh karena itu, narapidana kasus narkoba terjadi over kapasitas di Lapas. Maka, ada kebijakan bagaimana penerapan kepada penguna narkoba dilakukan rehabilitasi. Karena di Banyuasin belum memiliki tempat rehab, tim terpadu dan lain-lain, maka kendala ini perlu di konsultasikan. "Kebijakan baru Kejagung mengenai penyelesaian perkara diklasifikasikan kepada terdakwa dan korban diarahkan ke rehab, " pungkasnya. (qda) 

Sumber: