Gratifikasi Parsel Dibahas di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Pemkot Prabumulih

Gratifikasi Parsel Dibahas di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Pemkot Prabumulih

PRABUMULIH - Inspektur Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr Muhammad Yusuf SH MM menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi tentang Batasan Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Lantai 1 gedung Pemkot Prabumulih, Jumat (10/12).  Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan pemberian parsel atau hadiah maupun uang, barang serta lainnya kepada pejabat merupakan pelanggaran hukum dan dilarang sehingga tidak boleh dilakukan.  "Semua itu dilarang karena gratifikasi jadi tidak boleh," ujar Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.  Yusuf mengatakan, dirinya pernah mengusulkan kepada KPK dengan alasan kearifan lokal maka pemberian parsel justifikasi namun ada batas minimal dengan harapan ekonomi rakyat bisa berjalan.  "Pengrajin rotan bisa jalan, ojek bisa jalan, pembuat dapat pemasukan dan petani mendapat pembeli. Agar tidak melewati batas misalnya dikasih limit maksimal Rp 1 juta," katanya seraya mengatakan saat ini tidak diperbolehkan sesuai aturan apapun pemberian berhubungan dengan jabatan adalah gratifikasi.  Lebih lanjut pria asli kota Prabumulih ini menjelaskan dirinya menyambut baik kegiatan Diseminasi tentang batasan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi yang digelar oleh dinas pertanian karena bisa memberikan ilmu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Prabumulih terkait korupsi khususnya gratifikasi.  "Jika mereka paham maka akan bisa memilah mana yang boleh dan mana yang tidak, harapan kita pengetahuan itu ditularkan kepada junior mereka maupun keluarga agar apa yang disampaikan ini tidak putus sampai di mulut saja namun diterapkan di kehidupan sehari-hari," jelasnya agar meminimalisir kasus korupsi.  Muhammad Yusuf membeberkan jika sudah terjebak gratifikasi maka resiko dan sanksi yang akan diterima cukup berat. Selain itu keluarga dan sahabat juga akan menanggung malu dengan korupsi itu, sementara apa yang dikprupsi belum tentu bisa dinikmati dan belum tentu cukup.  "Untuk itu sebagai insan memiliki iman, ilmu dan etika hendaknya tidak melakukan gratifikasi karena reputasi akan rusak dan keluarga akan rusak sementara apa yang dikorupsi belum tentu cukup, untuk itu konsisten agar mengatakan tidak memang benar-benar tidak," bebernya.  Disinggung apa saja penyebab gratifikasi bisa terjadi, Yusuf mengaku penyebabnya adalah tekanan baik dari kebutuhan keluarga, tekanan atasan, gaya hidup dan adanya kesempatan. "Gaya hidup ingin mengikuti seperti orang kaya membuat terjadi, selain itu mencari pembenaran sendiri misal kapan lagi kalau tidak dilakukan apalagi mau pensiun, mumpung masih ada waktu. Jadi itu biasanya penyebab gratifikasi terjadi," bebernya.  Sementara, Sekretaris Daerah Pemkot Prabumulih, Elman ST MM mengatakan pengetahuan yang telah diterima dari narasumber hendaknya jangan hanya didengar saja namun diterapkan. "Susah mendapat ilmu seperti ini apalagi narasumber berpengalaman, hendaknya para ASN menyerap dan menerapkab apa yang disampaikan ini," tukasnya. (chy)

Sumber: