Modus Numpang Berteduh, Sikat Tiga Unit Handphone

Modus Numpang Berteduh, Sikat Tiga Unit Handphone

SUNGAI LILIN - Belum sempat mencicipi hasil kejahatan yang dilakukannya, Mei Dika Hartiv (27) warga Pinang Mas digiring unit Reskrim Polsek Sungai Lilin. Ia tertangkap justru di rumah korban, Rabu (5/12) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka sendiri melakukan aksi pencurian di rumah Juwair, di Dusun IV Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. "Mei ini kita tangkap di rumah korban, pemilik rumah ini mengetahui pelaku masuk rumah langsung menghubungi anggota Reskrim kita yang saat itu sedang patroli mobile," kata Kapolsek Sungai Lilin Akp Zanzibar, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si. Dari tangan tersangna petugas menyita 3 unit handphone yang terdiri dari 1 unit handphone merk Vivo Y 12 warna Aqua Blue, 1 unit handphone merk Oppo Reno 3 warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A6 warna hitam milik korban.  Aksi tersangka sendiri berawal dari niatnya berteduh di rumah korban karena hujan. Ia melihat rumah korban pintu belakangnya yang menurut tersangka bisa dibuka dan dengan bermodalkan alat besi bulat berbahan stainless, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban. Satu unit handphone samsung galaxy A6 yang sedang dicas dimeja kasir digasak tersangka, lalu satu unit  Handphone merk Vivo Y 12 dan satu unit Handphone merk Oppo Reno3 yang tergeletak di ujung kasur dalam kamar korban diambil dan dimasukkan dalam toples yang berada di samping pintu kamar anak korban.  Sial bagi tersangka, saat membuka hordeng kamar anak korban, anak korban sudah terbangun dan melihat tersangka. Lalu anak korban menangkap tersangka sambil berteriak ke ayahnya untuk menelpon polisi. Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang mendapatkan informasi dari korban langsung bergegas menuju rumah korban yang tak jauh dari mereka patroli.  "Kita bawa, dan pelaku yang kerja serabutan ini langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dinaikkan ke proses penyidikan," ujar Kapolsek.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (kur)

Sumber: