Anak Ditilang, Bapak Kejar Anggota Lantas Pakai Celurit

Anak Ditilang, Bapak Kejar Anggota Lantas Pakai Celurit

BANYUASIN - Merasa tidak senang anaknya disanksi tilang oleh anggota Satlantas Polres Banyuasin, Muhamad Nur Alias Amad (39) warga Jl. Purbolinggo Lk VI Rt. 47, Rw. 12 Kelurahan Betung Kecamatan Betung Banyuasin mengamuk. Dia mengejar anggota Lantas Bripka Angga Novriadi, SH MH menggunakan clurit, sampai korban lari dan terjatuh untuk menyelamatkan diri. Kejadian ini terjadi di jalan Palembang-Betung Simpang Tugu Polwan Kel. Betung Kec. Betung Kab. Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik mengatakan, asal muasal kejadian berawal saat korban bersama rekannya Bripka Kusno sedang melaksanan kegiatan rutin kepolisian sebagai anggota Kepolisian Lalu Lintas di wilayah Betung. "Saat itu korban melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vega warna putih tidak memakai helm dan di stop," ujarnya didampingi Kasatreskrim Ikang Ade Putra SIK. Kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata pengendara itu tidak membawa surat-surat kendaraan dan tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM). "Sehingga dilakukan sanksi tilang berupa penyitaan kendaraan," jelas Kanit Pidum Iptu Mukminin. Usai ditilang itu, rupanya pengendara melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya Muhamad Nur Alias Amad. "Langsung datang ke lokasi menggunakan mobil taft, dan ada dua Sajam di dalam mobil, " tukasnya. Kemudian tersangka sempat meminta kepada anggota Lantas kunci motor anaknya sambil marah-marah, namun karena sudah diberikan tindak penilangan. "Tidak diberikan anggota Lantas," tukasnya. Akhirnya tersangka yang berbadan gempal, rambut panjang di kuncit kembali ke dalam mobil dengan mengambil celurit dan mengejar petugas kepolisian serta mengayunkan Sajam. Anggota langsung kabur, dan sampai jatuh bangun tersungkur ke dalam parit akibat kejaran pelaku. "Petuga berhasil menyelamatkan diri, dan hanya mengalami luka lecet di kaki kanan dan terkilir di bagian tangan sebelah kanan, " ucapnya. Usai itu korban melaporkan kejadian itu, dan anggota Satreskrim Polres Banyuasin diback up Polsek Betung dipimpin Kapolsek Betung Iptu Gunawan langsung menindaklanjutinya. "Langsung diamankan sekitar pukul 12.25 WIB di wilayah Muba," terangnya. Ikut diamankan barang bukti mobil Taft nopol BG 1572 FA, sepeda motor Yamaha vega warna putih nopol BG 2937 JU, senjata tajam jenis celurit dan senjata tajam jenis parang. Atas perbuatan tersangka dikenaikan pasal perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan pasal 212 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Sajam. Sementara itu M Nur tersangka mengaku khilaf dan emosi karena anaknya ditilang oleh anggota Lantas. "Emosi bae Pak, " singkatnya. (qda)

Sumber: