Tiga Oknum Kades di Lahat Kasusnya Siap Disidangkan

Tiga Oknum Kades di Lahat Kasusnya Siap Disidangkan

LAHAT - Kursi panas persidangan bakal menanti Kepala Desa Sugiwaras, Kecamatan Gumay Talang, Muhar (55). Hal ini setelah Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat melakukan pelimpahan tersangka (Muhar) dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lahat, Kamis (25/11) siang. Terkait kasus dugaan ijazah palsu. Sebelumnya pada Senin lalu (22/11), dua kades telah dilimpahkan terkait penambagan ilegal yakni tersangka Saparudin Kades Saungnaga Kikim Barat dan tersangka Susanto Kades Penantian Kikim Barat. Kedua Kades ini juga dalam waktu dekat akan disidangkan. Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Burmawi SIK didampingi Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH menjelaskan. Untuk dugaan kasus Ipal. Awalnya, pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah palsu) tersebut bergulir setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat pada akhir tahun 2019. Bermuara dari laporan masyarakat, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat lalu melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih 8 bulan, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup, sehingga Pidsus meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Setelah didapatkan alat bukti dan pemeriksaan saksi saksi, maka selanjutnya penyidik menetapkan Kepala Desa Sugiwaras, Muhar sebagai tersangka pada November 2020. "Alhamdulillah, tahun 2021 ini kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lahat," ucap Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH. Diungkapkannya, ijazah palsu tersebut adalah SD terbitan Lubuklinggau, yang digunakan tersangka untuk mendaftar paket B di tahun 2016. Kemudian ijazah paket B itu digunakan untuk pencalonan Pilkades 2019. Dalam perkara kasus itu, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 3 dan pasal 266 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun. Muhar diduga telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. "Untuk alat bukti yang dilimpahkan adalah ijazah SD diduga palsu oleh tersangka. Palsu itu terdapat pada blangko ijazah," ungkapnya. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Fithrah SH MH melalui Kasi Pidum, Fransmona SH membenarkan pelimpahan dan berkas lengkap. "Ya, P21. Selanjutnya kita siapkan berkas untuk dilakukan persidangan," singkatnya. Diketahui, Muhar sudah kurang lebih 2 tahun menjabat kepala Desa Sugiwaras. Terkait kasus ini, sementara pimpinan tertinggi di desa diambil ahli oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sugiwaras. "Untuk sementara pelaksanaan harian yakni Sekdes," ucap Kepala Dinas PMDes Lahat, Darul Efendi SE MS Sementara untuk kasus penambangan ilegal. Pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti, Senin (22/11). Dengan perkara melakukan usaha penambangan batuan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara". Sehubungan dengan Laporan Polisi : LP/A-148/IX/2021/SUMSEL/RES LHT, Tanggal 24 September 2021 dengan tersangka atas nama SAPARUDIN dan Laporan Polisi : LP/A-149/IX/2021/SUMSEL/RES LHT, Tanggal 24 September 2021 dengan tersangka SUSANTO. (gti)

Sumber: