Melawan Petugas, Yan Koreng Kena Pelor

Melawan Petugas, Yan Koreng Kena Pelor

PALEMBANG - Tindakan tegas dan terukur petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB)-2 pimpinan Iptu Ruswanto, SH terpaksa dilakukan. Tersangka Alfiansyah alias Yan Koreng (22) coba melawan petugas saat akan diciduk. Alhasil, timah panas bersarang di betis kirinya. Tersangka Yan Koreng mencuri di rumah tetangganya sendiri, Samsudi (50) di jalan Ki Gede Ing Suro Lrg Sei Tawar IV pada 23 November 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Akibat aksinya, korban kehilangan tiga unit ponsel diantaranya Oppo A11 dan Xiaomi serta notebook Asus. Ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp9 juta. Selain tersangka Yan, petugas juga mengamankan kawanan pencuri lain, yaitu Abdul Roni (25). Sementara, otak pelaku berinisial Mi saat ini dalam buruan petugas. Dari pengakuan tersangka Yan Koreng dirinya sudah empat kali melakukan tindak pencurian. Kali terakhir, bujang pengangguran ini mencuri piring milik bibinya. Yang dijual seharga Rp25 ribu. Sementara dari hasil mencuri di rumah korban Samsudi ini diakui tersangka menerima bagian sebesar Rp350 ribu. "Awalnya aku lagi duduk di depan lorong, lalu diajak Mi. Katanya itu pintu rumah Cek Ning (istri pelapor,red) payo kalu nak begawe," aku tersangka Yan, sembari meringis menahan sakit saat rilis kasus ini di Mapolsek IB-2, Kamis (25/11). Mereka pun berbagi tugas, Mi masuk ke dalam rumah sementara tersangka Yan mengawasi situasi diluar rumah. "Keempat barang curian itu dijual seharga Rp1,1 juta, termasuk Roni yang membantu menjualkan notebook dapat bagian Rp300 ribu," aku Yan. Sementara itu, menurut Kapolsek IB-2, Kompol M Ihsan kedua tersangka diamankan pada Kamis (24/11) malam di rumah mereka masing-masing. "Tersangka Y saat hendak diamankan berusaha melawan petugas, langsung diambil tindakan tegas dan terukur," ungkap Ihsan. Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri melainkan bersama temannya yang sudah dikantongi identitasnya. "Otak pencurian masih dalam pengejaran inisial ML (DPO)," bebernya. Selain mengamankan pelaku Alfiansyah, lanjut Kompol Ihsan mengungkapkan, anggotanya juga mengamankan pelaku Abdul Roni (25) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sei Tawar III, Kecamatan IB II Palembang. "Pelaku Roni kita tangkap karena ikut pelaku Alfiansyah menjual barang curiannya yakni satu buah Laptop Netbook Merk Asus, dua buah ponsel merek Oppo A11k dan satu buah ponsel merek Xiaomi dan juga mendapatkan uang dari hasil curian tersebut," ungkapnya. Kompol Ihsan menjelaskan, pelaku Alfiansyah tidak hanya sekali melakukan aksinya tapi sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. "Tiga kali pelaku sudah mencuri, dimana dua kali aksi pencuriannya dilakukan di rumah pamannya," jelasnya. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara. (kms)

Sumber: