Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Kompak Nyatakan Banding

Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Kompak Nyatakan Banding

Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Kompak Nyatakan Banding PALEMBANG - Usai mendengarkan vonis pidana 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang, dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, Eddy Hermanto dan Syarifuddin kompak menyatakan banding. Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa, Jumat (19/11) mengatakan, dalam waktu dekat segera menyusun permohonan memori banding, meski vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel. "Sebagaimana dikatakan klien kami dipersidangan, saat itu juga klien kami menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan 12 tahun penjara tersebut," kata Hj Nurmalah SH MH penasihat hukum terdakwa Eddy Hermanto diwawancarai usai sidang. Untuk itu, mantan ketua DPC Peradi Kota Palembang ini mengatakan dirinya beserta tim penasihat hukum langsung mengajukan permohonan, meminta salinan putusan tersebut kepada pihak PN Palembang. "Saat ini juga, kita ajukan surat permohonan meminta salinan putusan, apabila putusan sudah kita terima, maka kita akan segera menyusun memori banding, yang dalam waktu tujuh hari akan kita ajukan ke pengadilan," jelas Nurmalah. Senada dikatakan Fuad Effendi SH MH, penasihat hukum terdakwa Syarifuddin mengatakan tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Karena ia menilai kliennya hanya pelaksana pembanguan Masjid Sriwijaya yang mendapat penugasan dari atasan. "Sementara yang banyak disorot dalam perkara ini sebagaimana fakta persidangan yakni mengenai proses lelang tender pembangunan Masjid Sriwijaya, dimulai dari ketua yayasan", ujar Fuad. Masih menurut Fuad, kliennya sudah benar dan telah bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pembangunan Masjid Sriwijaya. "Untuk itulah kami juga akan segera menyusun memori banding, apabila nanti telah mendapatkan salinan putusan majelis hakim," tandasnya. Dikonfirmasi terpisah, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH didampingi Naimullah SH MH serta Indra Bangsawan SH MH secara singkat mengatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. "Kita nyatakan pikir-pikir dahulu putusan tersebut, diberikan waktu tujuh hari guna menyatakan sikap banding atau terima," singkat Roy. (fdl)

Sumber: