Dua Kontraktor Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun

Dua Kontraktor Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun

PALEMBANG - Dua terdakwa dari pihak kontraktor proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan masing-masing 11 tahun penjara. Keduanya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jumat (19/11) sore. "Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Sahlan. Oleh majelis hakim, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar rupiah. "Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka harta benda dapat disita, dan apabila nilai tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Sahlan. Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. Vonis yang dijatuhkan tersebut jauh lebih rendah delapan tahun, dimana pada persidangan sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut agar Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis 19 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara itu terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan JPU Kejati Sumsel. "Sikap pikir-pikir dahulu dan minta waktu satu Minggu untuk menentukan sikap, terima atau banding," singkat JPU Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH kepada awak media. (fdl)

Sumber: