Pemutihan, Sehari Capai 150 Kendaraan Bayar Pajak

Pemutihan, Sehari Capai 150 Kendaraan Bayar Pajak

KAYUAGUNG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Keringanan pajak itu juga berlaku di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) wilayah OKI 1, Ferry Hereo SH mengatakan, dengan adanya pemberian keringanan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan sanksi administasi ini masyarakat yang membayar pajak lumayan banyak setiap harinya di Samsat Kayuagung. " Dalam seharinya wajib pajak yang membayar sekitar 150 kendaraan hingga 200 kendaraan sejak dibuka awal Oktober hingga sekarang ini, " ungkapnya, saat dibincangi, Rabu (10/11). Dia menjelaskan, adapun relaksasi pajak itu yaitu pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga paajak kendaraan bermotor + denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor. Lanjutnya, jadi masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Masyarakat yang membayar pajak ini ada yang pajak satu tahunan dan pajak lima tahunan termasuk duplikat. Rata-rata yang banyak membayar pajak ini adalah roda dua atau sepeda motor dibandingkan mobil. " Alhamdulillah dalam pelaksanaan keringanan pajak tahun ini tidak ada kendala termasuk dalam hal jaringan. Karena sudah jauh-jauh hari menghendel persiapannya, " terangnya. Masih kata dia, dengan adanya pemutihan pajak ini membuat masyarakat terbantu karena adanya keringanan. Kepada wajib pajak segeralah bayar pajak kendaraannya khususnya pajaknya telah mati. Sementara itu Kanit Regident Polres OKI, Ipda Faisal Amir SH mengatakan, untuk masyarakat yang bayar pajak dengan adanya keringanan ini disambut baik oleh masyarakat. Dimana masyarakat yang membayar lumayan banyak setiap harinya. " Di hari kerja terutama Senin selalu rami yang bayar pajak, hanya Sabtu saja yang agak sedikit sepi yang bayar karena bukanya setengah hari, " ujarnya. Ditambahkannya, dengan adanya keringanan pajak ini membuat pendapatan asli daerah menjadi meningkat. (nis)

Sumber: