Pengacara Keberatan Arjuna Dihukum Mati

Pengacara Keberatan Arjuna Dihukum Mati

SEKAYU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lama ini sudah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim pengadilan negeri Muba. JPU minta terdakwa Arjuna (37) dihukum mati saja. Warga Kecamatan Lawang Wetan itu menurut JPU telah memenuhi semua unsur dakwaan jaksa. Alhasil, pembawa 10 kilogram sabu itu melalui pengacaranya mengajukan keberatan dan surat pembelaan akan dibacakan Minggu ini. Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum Habibi SH mengatakan hukuman mati untuk terdakwa sudah tepat. Pasal-pasal yang didakwakan jaksa sudah terbukti di persidangan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana (kedua) pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU Habibi SH dan Ade Rachmad Hidayat, SH telah menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara, kuasa hukum terdakwa Arjuna, Nuri Hartoyo SH mengatakan, sangat menghargai upaya JPU untuk menghukum berat kliennya. Namun hukuman mati menurutnya terlalu tinggi. "Kami penasehat hukum tidak sependapat dengan JPU," tegasnya. Upaya pembelaan agar kliennya mendapat hukuman lebih ringan akan diajukan. "Saya ajukan pledooi (pembelaan) minggu ini. Kita mohon majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati. Pokoknya jangan sampai terjadi," ujarnya. Diketahui di persidangan, terdakwa Arjuna ditangkap polisi pada Selasa, 6 April 2021. Di dalam tas ranselnya ditemukanbanyak sabu. Ada 10 paket bungkusan plastik warna hijau. Terdiri dari lima bungkus merek Guanyinwang, tiga bungkus merek (refined) Chinese Tea dan 2 bungkus merek Qing Shan. Berat bersih mencapai 9975,03 gram. Perjalanan terdakwa Arjuna dimulai pada Senin 5 April 2021. Terdakwa dihubungi pelaku inisial Ir (masih buron) untuk mengambil sabu itu dengan iming-iming upah Rp 20 juta. Lokasi pengambilan sabu di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Tiba di lokasi, terdakwa Arjuna dihubungi pelaku lainnya, insial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi. Tak lama, pelaku inisial Dep menghubungi Arjuna akan ditemui seseorang. Orang itu menggenakan masker dan memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung. Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor itulah dia terjaring razia polisi. Dan terdakwa dibawa ke Polres Muba. (kur)

Sumber: