Kasus DHD Farm Investasi Lele, Polda Sumsel Buka Peluang Jerat TPPU

Kasus DHD Farm Investasi Lele, Polda Sumsel Buka Peluang Jerat TPPU

PALEMBANG - Pengusutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi Kolam Lele PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia terus berlanjut. Timsus Ditreskrimsus Polda Sumsel terus melakukan penyidikan kasusnya. Hari ini, Senin (18/10) penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan konfrontir terhadap ketiga tersangka. Yaitu, inisial HW: Heriyanto Wahab (Komisaris Utama), DS, Dodi Sulaiman (Eks-Direktur Utama sekaligus komisaris) serta inisial IW, Irma Wahidah (Direktur Keuangan). "Sampai saat ini kita sudah memeriksa tak kurang dari 20 saksi dalam kasus ini," ungkap Kompol Masnoni Sik. Bahkan untuk Lp (laporan) korban sudah ada 10 buah. Dan pelaporan secara online mencapai lebih kurang 300 orang. "Laporan itu oleh korban dari tiga provinsi," jelas Kompol Masnoni, Ketua Timsus penyidikan kasus investasi PT DHD Farm Indonesia. Menurut Masnoni, selain menetapkan dan menahan ketiga tersangka, pihaknya juga telah melakukan pendataan sekaligus penyitaan aset milik ketiga tersangka itu. "Terutama yang ada kaitannya dengan bisnis yang dijalankan oleh DHD," paparnya. Pendataan dan penyitaan aset ini menurut Masnoni sangat penting. Tujuannya agar selama rentang waktu proses hukum aset tersebut tidak sampai dijual atau dipindahtangan. Dibagian lain, Masnoni tak menampik penyidik juga membuka peluang agar selain pidana umum, kasus ini juga diarahkan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ya, karena ini kaitannya dengan aset nantinya apabila proses pidananya telah selesai," jelasnya. Jika kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka tak tertutup kemungkinan juga akan diarahkan ke TPPU-nya. "Ya, kita jerat dengan pidana pencucian uang," tegas Masnoni, yang juga PS, Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel ini. (kms)

Sumber: