Wakil Bupati Beni Hernedi Mengaku Kehilangan Sinyal Saat Bupati Dodi Ditangkap KPK

Wakil Bupati Beni Hernedi Mengaku Kehilangan Sinyal Saat Bupati Dodi Ditangkap KPK

PALEMBANG – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi menyatakan baru tahu ada penangkapan KPK di Muba kemarin malam, Sabtu (16/10). Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berujung Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin jadi tersangka. Beni mengungkapkan, sejak Jumat pagi ia sedang melakukan kunjungan kerja di taman nasional berbak sembilang. Lokasinya masuk Kecamatan Banyuasin, jadi itu di wilayah perbatasan antara Muba dan Banyuasin. "Disana memang kesulitan untuk mendapatkan sinyal," jelasnya. Dia baru tahu setelah membaca di media sosial saat mendapatkan wifi di daerah tersebut. “Saya baru dapat kabar tersebut kemarin malam, tidak mendapatkan sinyal sama sekali,” ulang Beni usai menerima SK Plt Bupati Muba di Griya Agung, Minggu (17/10). Baru saat pulang dari kunjungan kerja itu ia mendapatkan kabar bahwa ia ditelepon Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk segera menghadap. “Mohon maaf kepada bapak gubernur, karena pada saat kejadian saya tidak mengetahui kabar tersebut," ujarnya. Lebih lanjut Beni menerangkan, bahwa dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan bupati Dodi Reza pada hari Kamis (14/10). Pada saat itu, Dodi Reza melakukan kunjungan kerja sekaligus berziarah ke makam orang tua Beni Hernedi. “Terakhir komunikasi dengan beliau Kamis yang lalu,” terangnya. Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menetapkan bupati muba dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Kasusnya, suap pengadaan barang dan jasa, yaitu proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka adalah Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori. Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari. Terakhir, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dodi Reza dinyatakan sebagai tersangka penerima suap bersama Herman Mayori dan Eddi Umari. Sedangkan Suhandy ditetapkan tersangka pemberi suap. (edy)

Sumber: