Pengedar Sabu Ini Punya ‘Markas’ di Pondok Kebun

Pengedar Sabu Ini Punya ‘Markas’ di Pondok Kebun

KAYUAGUNG - Dua pengedar sabu, Defri Yanti (37), warga Desa Rengas Pitu dan Yogi Susilo (23) warga Desa Pantai Kecamatan Sirah Pulau Padang di bekuk anggota Polsek Sirah Pulau Padang saat berada di dalam pondok. Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH SIK y melalui Kapolsek Sirah Pulau Padang, Iptu Zulkifli Hanafi mengatakan, penangkapan ini dilakukan Kamis (14/10) pukul 23.30 WIB di sebuah pondok dalam kebun Desa Rengas Pitu. "Kami tangkap tanpa perlawanan," terangnya Sabtu (16/10). Dari penggeledahan dalam pondok ditemukan dua buah timbangan digital, sebuah handphone merek Samsung, 3  paket kantong plastik kecil berisi sabu seberat 2,55 gram. Lalu, kantong plastik besar yang berisikan kantong plastik kecil, satu  buah bong, 2 jarum plastik, 3  buah korek api, 2 buah skop pipet plastik serta sebilah parang bergagang plastik warna merah.  Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan diedarkan, tapi belum terjual rupanya sudah lebih dulu ditangkap selain mengedarkan sabu mereka juga pemakai. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sirah Pulau Padang dan selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres OKI untuk ditindaklanjuti. "Apakah pelaku merupakan residivis nanti didalami Satnarkoba," tandasnya.(uni)

Sumber: