Kepengurusan Baru Gerakan Pramuka OKI Resmi Dilantik, Siap Bawa Semangat Baru
Gerakan Pramuka Kabupaten OKI pengurus B baru resmi dilantik.--
KAYUAGUNG, OKINEWS.CO - Kepengurusan yang baru pada Gerakan Pramuka Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi dilantik, Selasa 6 Agustus 20024.
Pengurus baru yang dilantik sekaligus dikukuhkan Pengurus Mabicab, Pengurus Kwarcab, Andalan Cabang, Pusdiklatcab, dan Dewan Kerja Cabang Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten OKI.
Ini masa Bakti 2024-2029, bertempat di Pendopo Kabupaten OKI.
Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya Msi, sebagai Kamabicap Kabupaten OKI, dalam sambutannya mengatakan melalui momentum pelantikan ini mengajak semua untuk senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan Gerakan Pramuka di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pemkab OKI Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih
Jadi, tumbuhkan kreasi dan karya yang lebih besar untuk kemajuan Gerakan Pramuka.
"Saya selaku Kamabicab dan mewakili semua angota yang telah dilantik dan dikukuhkan pada hari ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ucapnya.
Yakni khususnya kepada Kwartir Daerah yang telah melantik pengurus baru Mabicap Kabupaten OKI.
Dikatakan Asmar, kehadiran dan dukungan kakak merupakan dorongan bagi semua untuk terus memajukan Gerakan Pramuka di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkab OKI Kendalikan Inflasi
"Semoga dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang solid, kita dapat melanjutkan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai," jelasnya.
Lanjut dia, marilah semua saling mendukung dan menguatkan untuk bekerja membangun generasi muda.
Sementara itu Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Drs HRiza Fahlevi MM mengungkapkan, kepada seluruh jajaran yang telah di lantik hari ini sangat mengapresiasi kalian semua.
"Semoga dapat mengemban amanah dan bisa menjaga komitmen untuk memajukan Gerakan Pramuka di Kabupaten OKI. Ini karena Pramuka mempunyai peran penting dalam membina dan pembentukan karakter untuk generasi muda," terangnya.
Sumber: