Salah Mematikan Yulanda, Tersangka Bikin SK Palsu Catut Nama Hakim PN Lahat

Salah Mematikan Yulanda, Tersangka Bikin SK Palsu Catut Nama Hakim PN Lahat

LAHAT - Sumardi Wijaya (40) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, Lahat terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Lantaran over kreatif memalsukan surat keterangan atas nama hakim. Informasi yang dihimpun, berawal saat tersangka Sumardi Wijaya membantu mengurus kartu keluarga (KK) kenalannya berinisial Nasron di Dinas Dukcapil Lahat pada Juli 2020 lalu. Saat itu Nasron hendak mengurus kartu keluarga (KK) karena ada dua nama yang keliru. Yakni satu nama Yolanda, satu lagi Yulanda namun satu orang. "Jadi dalam KK tersebut ada dua nama tapi faktanya hanya ada satu orang, sehingga hendak dihapus satu," ungkap Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik disampaikan Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri Wahyudi SH, Jumat (15/10). Namun tersangka salah mengurus. Satu nama yakni Yulanda dihilangkan dan dibuat akte kematian. Padahal yang harus dihilangkan Yolanda. Sehingga guna memperbaiki kesalahannya, tersangka membuat Surat Keterangan Palsu atas nama hakim PN Lahat, inisial AR yang menyatakan bahwa Yulanda masih hidup. Saat dicek ke pihak Pengadilan Negeri Lahat, diketahui bahwa surat keterangan tersebut palsu. Sehingga dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Lahat. Seraya menambahkan bahwa nama hakim PN Lahat yang dipalsukan juga tidak lagi bertugas di Lahat. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka kemudian ditangkap pada 27 September 2021 lalu, saat mengojek menunggu penumpang. "Berkasnya telah lengkap (P21) tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Kamis sore (15/10)," tambahnya. Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan. Sementara Kajari Lahat Fithrah SH melalui Kasi Intel Faisyal Basni SH membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka Sumardi. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan. (gti)

Sumber: