CATAT! Begini Cara Berobat Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Ikuti Panduan Berikut

CATAT! Begini Cara Berobat Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Ikuti Panduan Berikut

Cara Berobat Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan.--

OKINEWS.CO – Siapa bilang berobat gigi tidak di-cover BPJS? Berikut cara berobat gigi menggunakan BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui! 

BPJS Kesehatan secara resmi mengeluarkan Panduan Praktis sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Nomor 24 Tahun 2011 mengenai pelayanan gigi. 

Dalam buku tersebut tertuang peraturan mengenai cara berobat gigi menggunakan BPJS dengan baik dan benar. 

Buat peserta BPJS Kesehatan yang mengalami masalah gigi, sekarang kamu sudah bisa menggunakan BPJS untuk berobat gigi dengan cara sebagai berikut. 

BACA JUGA:Update Terbaru 21 Jenis Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Berobat Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Ikuti Panduan Berikut

Cara Berobat Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan 

Untuk peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas atau klinik, maka puskesmas atau klinik tersebut harus memiliki penunjang yang berupa dokter gigi, laboratorium dan sarana lainnya. 

Peserta akan menerima pelayanan gigi dari dokter gigi yang terdaftar di BPJS, dan tidak diperbolehkan mendaftar di dokter gigi puskesmas atau klinik lain. 

BACA JUGA:Selamat Peserta KIS BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara Cairkannya

BACA JUGA:Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek BPJS Masih Aktif atau Tidak Tanpa Aplikasi

Jika peserta BPJS memilih terdaftar di dokter umum sebagai Faskes Pertama, maka peserta diperbolehkan memilih sesuai pilihan peserta. 

Berikut tata caranya lebih lengkapnya: 

Sumber: