Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Kelewatan!

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Kelewatan!

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.--

OKINEWS.CO – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum Indonesia menentapkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 secara serentak. 

Melalui KPU Indonesia, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 ini ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024. 

Pilkada Serentak 2024 merupakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Penyelenggaraan Pilkadan 2024 ini akan dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. 

BACA JUGA:Cara Beli Tiket MotoGP Mandalika 2024, Dapatkan Potongan Harga Hingga 50 Persen Sekarang Juga!

BACA JUGA:Waduh! 17 Bandara Internasional Ini Resmi Turun Kasta, Ada Bandara SMB II Palembang!

Selain itu Pilkada 2024 juga akan dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. 

Tahap Persiapan Pilkada 2024 

• Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat 26 Januari 2024

• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

• Perencanaan Penyelenggaraan, Penetapan Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Lapangan, dan TPS: Sesuai jadwal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Sumber: