Waduh! 17 Bandara Internasional Ini Resmi Turun Kasta, Ada Bandara SMB II Palembang!
Kementerian Perhubungan Indonesia secara resmi menetapkan sebanyak 17 bandara internasional berubah menjadi domestik. [email protected]
OKINEWS.CO – Baru-baru ini Kementerian Perhubungan Indonesia secara resmi menetapkan sebanyak 17 bandara internasional berubah menjadi bandara domestik.
Keputusan ini dibuat melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Melalui Keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan Indonesia juga mengungkapkan 17 bandara Internasional yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Bukan Lagi 6 Tahun Syarat Usia Masuk SD! Ini Aturan Barunya
Faik Fahmi selaku Direktur Utama InJourney Airports mengungkapkan jika Keputusan ini diambil sejalan dengan berlangsungnya program transformasi InJourney Airports terkait tatanan bandara di Indonesia.
17 Bandara Internasional yang Berubah jadi Domestik
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berikut 17 bandara status internasional yang berubah menjadi domestik.
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
BACA JUGA:Akhirnya Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Resmi Dibuka! Begini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Update Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2024! Ini Syarat Wajib dan Cara Lolos Jadi ASN
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
Sumber: