Eks Ketua Kadin Pali Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya…

Eks Ketua Kadin Pali Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ini Alasannya…

PALEMBANG - Tim kuasa hukum terpidana kasus tindak pidana penggelapan atas nama Leo Apriansyah Simatupang (30) eks ketua Kadin Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Bukan tanpa sebab, pengajuan PK tersebut diduga adanya kekeliruan surat perintah penahanan terhadap terpidana yang telah divonis majelis hakim PN Palembang pidana penjara selama dua tahun Terpidana Leo melalui kuasa hukumnya yakni Benny Murdani, SH.,MH, Pandi Siswanto, SH, M. Anugerah Al Abin, SH serta Eno Agustriawan Simatupang, SH mengatakan kekeliruan itu diketahui saat kliennya mendapatkan surat putusan dari PN Palembang. "Sebagaimana bukti yang kami dapat seperti surat perintah penetapan serta penahan tersangka terjadi pada tanggal 5 September 2020, sedangkan dalam pemberkasan hingga ke putusan pengadilan disebutkan bahwa klien kami ditahan 5 Oktober 2020, apa tidak keliru itu," ungkap Benny diwawancarai, Sabtu (18/9). Selanjutnya, tambah Benny, adanya beberapa kekeliruan redaksi berkas putusan yang kliennya terima, diantaranya ada nama terdakwa lain dalam putusan tersebut dengan kasus tindak pidana pencurian kotak amal, serta ada nama saksi-saksi lain yang berbeda dalam Berkas Acara Pidana (BAP) terpidana. "Kami tidak tahu apakah ini kesalahan pihak pengadilan atau tidak, yang jelas pada intinya atas adanya bukti itu klien kami merasa keberatan, maka dari itu kami ajukan PK," jelas Benny. Dirinya berharap PK yang diajukan dapat dikabulkan oleh pihak Mahkamah Agung, paling tidak masa penahanan kliennya yang saat ini telah menjalani masa penahanan satu tahun di Lapas Sekayu ini dapat dikembalikan sesuai tanggal pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada bulan September 2020 bukan bulan Oktober 2020. "Dalam memori PK yang kami ajukan juga kami lampirkan bukti-bukti tambahan yakni surat perintah yang diterima seperti surat penangkapan, surat penahanan, bahkan adanya surat perdamaian antara klien serta korban sebagai bahan pertimbangan hakim MA nantinya, syukur-syukur klien kami dapat dibebaskan karena bukti kami tersebut," tandasnya. Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang dengan nomor perkara 1969/Pid.B/2020/PN Plg, terpidana Leo Apriansyah Simatupang dihukum dua tahun penjara. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUHP melakukan penggelapan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga milik saksi korban bernama Alief Rachman Alwi. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio Dwi Putra yang kala itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun. (Fdl)

Sumber: