Selamat Peserta KIS BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara Cairkannya

Selamat Peserta KIS BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara Cairkannya

Selamat peserta KIS BPJS Kesehatan dapat BLT Rp 600 ribu--

Syarat penerima Bansos PBI JK 2024

Berikut ini merupakan beberapa syarat penerima bansis PBI JK tahun 2024 yang perlu anda ketahui, antara lain:

1. Terdaftar di DTKS.

BACA JUGA:Efektif! Begini Cara Menaikkan Battery Health iPhone, Dijamin Panjang Umur!

2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

4. Memiliki e-KTP.

5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:Efektif! Begini Cara Menaikkan Battery Health iPhone, Dijamin Panjang Umur!

Tujuan KIS BPJS Kesehatan dapat BLT Rp 600 ribu Februari 2024

BLT Rp 600 ribu ini merupakan bagian dari program bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024. 

Dimana tujuan dari program PBI JK adalah untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan miskin terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. 

BACA JUGA:Rilis Februari 2024, Xiaomi 14 Ultra Siap Meluncur Bawa Spek Sadis, Apa Saja Keunggulannya?

Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin.

Bansos PBI JK atau KIS tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima seperti bantuan PKH atau BNPT. 

Sumber: