Penting! Ini 8 Tips Beli Tanah yang Aman dan Bebas dari Sengketa

Penting! Ini 8 Tips Beli Tanah yang Aman dan Bebas dari Sengketa

Tips Beli Tanah yang Aman dan Bebas dari Sengketa--

OKINEWS.CO - Tanah merupakan salah satu aset properti yang menjanjikan. Berikut 8 tips membeli Tanah yang aman dan bebas dari masalah sengketa

Bagi sebagian orang, tanah dapat menjadi pilihan investasi jangka panjang yang menjanjikan. Hal ini karena nilai tanah cenderung terus meningkat di setiap tahunnya.  

Namun, proses transaksi pembelian tanah tidak dapat dilakukan sembarang, karena hal ini menyangkut hak kepemilikan tanah agar memiliki bukti sah secara hukum dan terhindar dari masalah sengketa di kemudian hari. 

Adapun hak kepemilikan suatu tanah dapat berpindah tangan melalui warisan dan transaksi jual beli tanah

BACA JUGA:Kartu Kredit Digital Pemerintah Bakal Meluncur dengan Limit Hingga Rp200 Juta, Apa Fungsinya?

Salah satu bukti atas kepemilikan suatu tanah yaitu adanya Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan (AJB), yang menunjukkan kepemilikan properti telah mengalami pindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru. 

Selain memiliki sertifikat hak milik, terdapat beberapa hal penting lainnya yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, berikut diantaranya. 

Tips Beli Tanah yang Aman dan Bebas dari Sengketa

1. Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah

BACA JUGA:Catat Rekor Terburuk di Awal Tahun 2024, Apakah Investasi Bitcoin Masih Worth It?

Tips membeli tanah yang aman yang pertama adalah dengan memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah. Untuk ini, kamu bisa menyewa jasa seorang notaris. 

Namun, jika kamu tidak mempunyai biaya untuk menggunakan jasa notaris, kamu dapat melakukan pengecekan sendiri dengan cara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa persyaratan diantaranya :

  • Sertifikat tanah yang akan dibeli
  • Surat tugas pengecekan PPAT

BACA JUGA:Ingin Berat Badan Tetap Ideal? Begini Cara Menghitung Kalori Makanan dengan Benar

  • Form permohonan pengecekan sertifikat
  • Fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah
  • Bukti telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Siapkan biaya

BACA JUGA:OTW Rilis di Indonesia, Intip Penampakan dan Spesifikasi Vivo Y100 5G, Desainnya Mewah Banget!

Sumber: