Tips Bijak dalam Finansial! Kenali Daftar Pinjol Legal, Pahami Kotrak Perjanjian hingga Ciri-Cirinya
Kenali daftar pinjol legal, pahami kotrak perjanjian hingga ciri-cirinya--
BACA JUGA:Nasabah Perbankan Wajib Tau! Ini Arti Nomor Kartu Kredit, Fungsi, dan Tips Menjaga Keamanannya
Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
Berikut merupakan beberapa ciri-ciri pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan, antara lain:
- Bunga dan biaya yang waja
- Transparansi dan kejelasan informasi
- Tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Perlindungan data pribadi
- Berbentuk perseroan terbatas
- Ketentuan penagihan
BACA JUGA:Fakta di Balik Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP, Ini Alasan Sebenarnya!
- Batas maksimum bunga rendah
- Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Tidak meminta jaminan atau biaya di muka
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
Sumber:

