Disway Award
Pemkab OKI

Tips Bijak dalam Finansial! Kenali Daftar Pinjol Legal, Pahami Kotrak Perjanjian hingga Ciri-Cirinya

Tips Bijak dalam Finansial! Kenali Daftar Pinjol Legal, Pahami Kotrak Perjanjian hingga Ciri-Cirinya

Kenali daftar pinjol legal, pahami kotrak perjanjian hingga ciri-cirinya--

BACA JUGA:Yang Lagi Trend! Yuk Mulai Buat Capsule Wardrobe, Tetap Stylish dengan Konsep Minimalis

Berikut merupakan beberapa tips yang bisa anda pertimbangkan sebelum meminjam di Fintech Lending alias pinjol OJK, antara lain: 

1. Pilih perusahaan pinjol yang telah terdaftar atau mendapat izin dari OJK. 

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan finansisal anda, agar tidak kena denda.

3. Hindari untuk gali lubang tutup lubang.

BACA JUGA:Yang Lagi Trend! Yuk Mulai Buat Capsule Wardrobe, Tetap Stylish dengan Konsep Minimalis

4. Pahami bunga dan denda sebelum meminjam dana.

5. Pahami kontrak perjanjian pinjaman.

Berikut ini juga adalah beberapa tips meminjam pada pinjol berdasarkan edaran dari OJK, antara lain: 

1. Cek legalitas: Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Hingga Rp 200 Juta, Cicilan Cuma Rp3 Jutaan, Begini Langkah Pengajuannya!

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial anda: Jangan terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan.

3. Pastikan sanggup melunasi: Pastikan sanggup melunasi pinjaman.

4. Pinjam untuk keperluan mendesak: Pinjam untuk keperluan mendesak, bukan untuk konsumtif.

5. Pahami bunga: Pahami bahwa pinjaman dari pihak luar perlu dibayar bunganya, yang mungkin tinggi atau sangat tinggi.

Sumber:

Berita Terkait