Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!
Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024--
BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK
PMK Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan untuk pegawai non ASN tahun 2024 terbaru akan ada, peraturan tambahan mengenai uang tunjangan bagi pegawai non ASN.
Merupakan langkah yang diambil untuk memberikan pengakuan dan dukungan lebih lanjut terhadap kontribusi para pegawai non ASN di berbagai instansi.
Dengan pemerintah resmi mengumumkan penerapan dua tunjangan baru pada tahun 2024, keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan dan kontribusi para pegawai di luar lingkungan ASN.(*)
Sumber:

